Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat (UPT Puskesmas) di Kabupaten Gunungkidul. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperoleh pendapatan guna menutup biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan secara efektif dan efisien.
Ketentuan substansial mencakup:
- Objek retribusi adalah semua jenis pelayanan kesehatan pada UPT Puskesmas, kecuali pelayanan pendaftaran.
- Golongan retribusi adalah Retribusi Jasa Umum.
- Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan biaya operasional pelayanan, jasa sarana, jasa pelayanan, bahan pakai habis, dan jasa pelaksana.
- Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan kesehatan tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.
- Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
- Perangkat daerah yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.