Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LANDAK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Landak 1/2019 · Perda Kabupaten Landak No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2019Tanggal Penetapan:16 Januari 2019
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LANDAK
LokasiPemerintah Kabupaten Landak
Tanggal Berlaku16 Januari 2019
Tanggal Penetapan16 Januari 2019
Tempat PenetapanNgabang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan capaian kinerja dalam pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Landak, serta untuk memperhatikan pedoman dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait nomenklatur perangkat daerah dan unit kerja.

Perubahan meliputi:

  1. Perubahan pada Pasal 3 huruf d angka 3, 4, 6, 8, dan 14 serta huruf e angka 3 mengenai Dinas Daerah dan Badan Daerah Kabupaten Landak.
  2. Penghapusan Pasal 17.
  3. Perubahan pada Bab IX dan Pasal 18, serta penambahan 1 ayat pada Pasal 18.

Dinas Daerah yang mengalami perubahan meliputi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat; Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana; Dinas Lingkungan Hidup; Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa; dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan. Badan Daerah yang mengalami perubahan adalah Badan Pajak dan Retribusi Daerah.

1. Pejabat pada perangkat daerah yang ada saat ini tetap melaksanakan tugas, kegiatan dan anggaran tahun 2019 sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2019. 2. Pengisian jabatan pada perangkat daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini untuk pertama kali dilakukan pada akhir tahun 2019.

(-)