Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 11/2005 · Perda Kabupaten Rembang No. 11 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2005Tanggal Penetapan:30 November 2005
Keprotokolan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku02 Desember 2005
Tanggal Penetapan30 November 2005
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 39, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 42).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang. Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang hal yang sama, yang menyebabkan perlunya penyesuaian beberapa ketentuan dalam Perda sebelumnya.

Perubahan-perubahan tersebut meliputi:

  1. Perubahan definisi tunjangan kesejahteraan.
  2. Perubahan besaran tunjangan alat kelengkapan DPRD.
  3. Perubahan ketentuan mengenai jaminan pemeliharaan kesehatan bagi pimpinan dan anggota DPRD beserta keluarga.
  4. Perubahan ketentuan mengenai tunjangan perumahan jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan atau rumah dinas.
  5. Perubahan penjelasan Pasal 21 mengenai pakaian dinas.
  6. Perubahan ketentuan mengenai belanja penunjang kegiatan DPRD.
  7. Penambahan ayat (2a) pada Pasal 25 dan perubahan ayat (3) Pasal 25 mengenai belanja DPRD.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan peraturan pemerintah yang lebih tinggi, khususnya terkait dengan kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD.

(-)

(-)