Peraturan Menteri ini menetapkan standar kompetensi bagi Auditor Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Standar kompetensi ini terdiri dari Kompetensi Umum, Kompetensi Teknis Pengawasan, dan Kompetensi Teknis Substantif Energi dan Sumber Daya Mineral. Kompetensi Umum dan Teknis Pengawasan mengacu pada peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan mengenai Standar Kompetensi Auditor. Kompetensi Teknis Substantif Energi dan Sumber Daya Mineral meliputi bidang tugas dan fungsi organisasi kementerian, kebijakan sektor energi dan sumber daya mineral, serta proses bisnis sektor energi dan sumber daya mineral. Standar ini wajib dipenuhi oleh Auditor Utama, Madya, Muda, dan Pertama. Selain itu, Auditor wajib memenuhi Standar Kompetensi Inti yang ditetapkan Kementerian. Inspektorat Jenderal wajib menyusun peta dan program pengembangan kompetensi Auditor.