Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2017

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Auditor Inspektorat Jenderal Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 31/2017 · Permen ESDM No. 31 Tahun 2017 · Permen ESDM Nomor 31 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2017Tanggal Penetapan:26 April 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaStandar Kompetensi Auditor Inspektorat Jenderal Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku08 Mei 2017
Tanggal Penetapan26 April 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/220/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/220/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 863A).

Peraturan Menteri ini menetapkan standar kompetensi bagi Auditor Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Standar kompetensi ini terdiri dari Kompetensi Umum, Kompetensi Teknis Pengawasan, dan Kompetensi Teknis Substantif Energi dan Sumber Daya Mineral. Kompetensi Umum dan Teknis Pengawasan mengacu pada peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan mengenai Standar Kompetensi Auditor. Kompetensi Teknis Substantif Energi dan Sumber Daya Mineral meliputi bidang tugas dan fungsi organisasi kementerian, kebijakan sektor energi dan sumber daya mineral, serta proses bisnis sektor energi dan sumber daya mineral. Standar ini wajib dipenuhi oleh Auditor Utama, Madya, Muda, dan Pertama. Selain itu, Auditor wajib memenuhi Standar Kompetensi Inti yang ditetapkan Kementerian. Inspektorat Jenderal wajib menyusun peta dan program pengembangan kompetensi Auditor.

(-)

(-)