di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 5/2022 · Perda Kabupaten Bangka No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung terkait retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah mengalami perubahan. Selain itu, perubahan juga dilakukan karena adanya perubahan kewenangan urusan perikanan tangkap dalam penerbitan izin usaha perikanan yang beroperasi di perairan darat menjadi kewenangan Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Perubahan substansial meliputi perubahan pada ketentuan umum, khususnya definisi terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan istilah terkait lainnya. Jenis Retribusi Perizinan Tertentu mencakup Persetujuan Bangunan Gedung, Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. Diatur lebih lanjut mengenai Retribusi PBG, termasuk nama retribusi, objek retribusi (penerbitan PBG dan SLF), subjek dan wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, serta struktur dan besaran tarif retribusi itu sendiri.
Tarif Retribusi PBG dihitung berdasarkan formula yang mempertimbangkan luas total lantai, indeks lokalitas, standar harga satuan tertinggi, indeks terintegrasi, dan indeks bangunan gedung terbangun. Formula ini berbeda untuk bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung. Masa Retribusi PBG sama dengan masa berlaku PBG, yaitu selama bangunan gedung tersebut berdiri, kecuali ada perubahan bentuk/fungsi.