di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 5 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dharmasraya 5/2018 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik seiring dengan kemajuan teknologi dan kompleksitas kebutuhan masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Pembagian Kewenangan: Bupati adalah pembina penyelenggaraan pelayanan publik yang bertugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi. Sekretaris Daerah atau pejabat yang ditunjuk mengkoordinasikan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik dan melaporkan kepada pembina.
Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur: Peraturan ini mengatur pelayanan pengadaan barang dan jasa publik, pelayanan informasi publik, dan pelayanan administratif.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
Peraturan ini juga mengatur pola pelayanan, manajemen pelayanan, standar pelayanan, tata perilaku penyelenggara, peningkatan kualitas pelayanan publik, sistem informasi pelayanan publik, pengelolaan sarana dan prasarana, pelayanan khusus, biro jasa pelayanan, biaya pelayanan publik, kerjasama penyelenggara, pemanfaatan teknologi informasi, pemantauan dan evaluasi, peran serta masyarakat, dan kerahasiaan dokumen.