Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Konawe Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Utara 3/2011 · Perda Kabupaten Konawe Utara No. 3 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2011Tanggal Penetapan:10 November 2011
Organisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Konawe Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Utara
Tanggal Berlaku14 November 2011
Tanggal Penetapan10 November 2011
Tempat PenetapanWanggudu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Konawe Utara 2. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Utara; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda Penanaman Modal dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Utara.

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Konawe Utara sebagai unsur pendukung tugas Pemerintah Daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang ketahanan pangan. Badan ini bertugas melaksanakan pembinaan, pengembangan, dan koordinasi di bidang pemantapan ketahanan pangan. Fungsinya meliputi penyiapan kebijakan, pengembangan, pemantauan, dan pemantapan ketersediaan, akses, distribusi, konsumsi, dan keamanan pangan, serta pencegahan dan penanggulangan kerawanan pangan. Badan ini juga melaksanakan kerjasama dengan dinas/instansi terkait, pengendalian di bidang ketahanan pangan, urusan umum, perencanaan, ketatalaksanaan administrasi, serta pembinaan dan bimbingan teknis terhadap kelompok jabatan fungsional.

Struktur organisasi Badan Ketahanan Pangan terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat, Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan, Bidang Distribusi Pangan, Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung ketahanan pangan di daerah.

Peraturan ini juga mengatur tata kerja, kepangkatan, pengangkatan, dan pemberhentian dalam jabatan di lingkungan Badan Ketahanan Pangan, yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Dengan terbentuknya Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Konawe Utara, maka penyelenggaraan ketahanan pangan diserahkan seluruh arsip/dokumen, data dan informasi lainnya serta peralatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan ketahanan pangan.

(-)