Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.05/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Dibebankan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 202/PMK.05/2020 · PMK No. 202/PMK.05/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2020Tanggal Penetapan:16 Desember 2020
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Dibebankan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku16 Desember 2020
Tanggal Penetapan16 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pembayaran gaji dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Peraturan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Dalam peraturan ini, diatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk peran Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). PPPK yang bekerja pada instansi pusat diatur mengenai hak dan kewajiban mereka, termasuk kewajiban perizinan dan pendaftaran. Pembayaran gaji dan tunjangan dilakukan secara elektronik melalui Aplikasi Gaji PNS Pusat (GPP) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Peraturan ini juga mengatur komponen gaji dan tunjangan, serta potongan pembayaran gaji PPPK.

(-)

(-)