Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Nomor 1 Tahun 2026

Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial dalam Program Siaran pada Lembaga Penyiaran

Juga dikenal sebagai: SE KPI 1/2026 · SE KPI No. 1 Tahun 2026 · SE KPI Nomor 1 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Februari 2026Tanggal Penetapan:23 Februari 2026
Teknologi, Media & TelekomunikasiTelekomunikasi & Dunia DigitalPers, Pos & Iklan

Informasi

TipeSurat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
Tanggal Berlaku23 Februari 2026
Tanggal Penetapan23 Februari 2026

(-)

Surat Edaran ini diterbitkan sebagai pedoman bagi Lembaga Penyiaran dalam memanfaatkan teknologi Kecerdasan Artifisial (AI) pada program siaran agar tetap selaras dengan etika penyiaran, kepentingan publik, serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Tujuannya adalah memastikan penggunaan AI dilakukan secara bertanggung jawab, transparan, dan beretika guna menjaga akurasi informasi, keberimbangan, dan kepercayaan publik.

Ketentuan substansial dalam Surat Edaran ini mewajibkan Lembaga Penyiaran untuk memberikan keterangan yang jelas kepada publik terkait penggunaan suara atau gambar berbasis AI yang berpotensi memengaruhi persepsi khalayak terhadap realitas. Lembaga Penyiaran dilarang menggunakan AI untuk meniru, memanipulasi, atau merekayasa identitas individu nyata tanpa persetujuan sah, serta dilarang memproduksi konten yang melanggar hak asasi manusia, privasi, dan martabat seseorang. Selain itu, setiap program siaran berbasis AI wajib didasarkan pada itikad baik, bebas dari muatan pornografi, kebohongan, fitnah, sadisme, dan diskriminasi SARA. Terakhir, Lembaga Penyiaran wajib memastikan adanya pengawasan manusia (human-in-the-loop) atas setiap program siaran berbasis AI agar pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Surat Edaran ini akan ditindaklanjuti oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).