Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngawi Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ngawi 2/2019 · Perda Kabupaten Ngawi No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Ngawi Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Maret 2019Tanggal Penetapan:12 Maret 2019
Perencanaan Pembangunan NasionalKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
LokasiPemerintah Kabupaten Ngawi
Tanggal Berlaku12 Maret 2019
Tanggal Penetapan12 Maret 2019
Tempat PenetapanNgawi

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pembangunan di bidang keolahragaan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menjamin pemerataan akses terhadap olahraga, meningkatkan kesehatan, kebugaran, dan prestasi olahraga di tingkat daerah, nasional, maupun internasional.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan keolahragaan, termasuk:

  1. Hak, kewajiban, tugas, kewenangan, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan keolahragaan.
  2. Pembinaan dan pengembangan olahraga yang meliputi olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, olahraga prestasi, olahraga amatir, olahraga penyandang disabilitas, dan olahraga pondok pesantren.
  3. Pengelolaan keolahragaan yang berbasis keunggulan lokal.
  4. Penyelenggaraan kejuaraan olahraga.
  5. Sarana dan prasarana olahraga.
  6. Organisasi keolahragaan.
  7. Pelaku olahraga.
  8. Pendanaan keolahragaan.
  9. Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
  10. Pengembangan kerjasama dan informasi keolahragaan.
  11. Peran serta masyarakat.
  12. Pengawasan terhadap penyelenggaraan keolahragaan.
  13. Penghargaan bagi pelaku olahraga yang berprestasi.

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan di daerah, serta melibatkan berbagai pihak seperti komite olahraga daerah, organisasi cabang olahraga, masyarakat, dan pelaku usaha.

(-)

(-)