di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak
Juga dikenal sebagai: PERPRES 25/2021 · PERPRES No. 25 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) di seluruh Indonesia, dengan menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak. Kebijakan ini menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Kebijakan KLA terdiri dari Dokumen Nasional Kebijakan KLA dan Rencana Aksi Nasional Penyelenggaraan KLA, yang mencakup lima klaster hak anak: hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus. Penyelenggaraan KLA melibatkan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan penetapan peringkat, serta diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. Pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab menyelenggarakan KLA melalui integrasi kebijakan dan program pembangunan. Masyarakat, media massa, dan dunia usaha juga berperan dalam penyelenggaraan KLA. Pendanaan kebijakan ini bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.