di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 11 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LANDAK
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Landak 11/2020 · Perda Kabupaten Landak No. 11 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Landak Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan tentang perangkat daerah dan meningkatkan capaian kinerja pemerintah daerah. Perubahan nomenklatur perangkat daerah dan unit kerja memperhatikan pedoman dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Beberapa ketentuan substansial yang diubah meliputi:
Peraturan ini bertujuan untuk menata Perangkat Daerah secara efisien, efektif, dan rasional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah, serta meningkatkan koordinasi dan integrasi antara pusat dan daerah.