Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 11 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LANDAK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Landak 11/2020 · Perda Kabupaten Landak No. 11 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Landak Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2020Tanggal Penetapan:10 November 2020
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LANDAK
LokasiPemerintah Kabupaten Landak
Tanggal Berlaku10 November 2020
Tanggal Penetapan10 November 2020
Tempat PenetapanNgabang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan tentang perangkat daerah dan meningkatkan capaian kinerja pemerintah daerah. Perubahan nomenklatur perangkat daerah dan unit kerja memperhatikan pedoman dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.

Beberapa ketentuan substansial yang diubah meliputi:

  1. Perubahan susunan perangkat daerah, termasuk tipologi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, dan Badan Daerah.
  2. Penambahan urusan pemerintahan bidang pertanahan ke dalam Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat.
  3. Perubahan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
  4. Pengaturan mengenai otonomi pengelolaan keuangan, barang milik daerah, dan kepegawaian Rumah Sakit Daerah, termasuk tanggung jawab direktur rumah sakit kepada kepala dinas kesehatan.
  5. Perubahan ketentuan mengenai jabatan eselon pada perangkat daerah.

Peraturan ini bertujuan untuk menata Perangkat Daerah secara efisien, efektif, dan rasional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah, serta meningkatkan koordinasi dan integrasi antara pusat dan daerah.

(-)

(-)