Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak bertujuan untuk meningkatkan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak, serta meningkatkan sinergitas dan kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, media massa, dan anak-anak dalam penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA). Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan KLA melalui pengintegrasian kebijakan, program, dan kegiatan pemerintah pusat dan daerah. Penyelenggaraan KLA meliputi tahapan perencanaan, pra-KLA, pelaksanaan, evaluasi, dan penetapan peringkat KLA, dengan memperhatikan kelembagaan dan lima klaster hak anak, yaitu hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus anak. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Gugus Tugas KLA, penyusunan Profil KLA dan Rencana Aksi Daerah (RAD) KLA, serta partisipasi masyarakat, dunia usaha, dan media massa dalam penyelenggaraan KLA.