Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang No. 05 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tangerang 05/2011 · Perda Kabupaten Tangerang No. 05 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tangerang Nomor 05 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 September 2011
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Tangerang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 September 2011
Tempat PenetapanTigaraksa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 2 tahun 2000 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2000 nomor 02, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Tangerang nomor 0200 ). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2001 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 1101). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 17 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Usaha Peternakan (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2002 Nomor 35, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 3502). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Retribusi Tempat Pelalangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2002 Nomor 37, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 3702).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Tangerang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam mengenakan pungutan atas jasa usaha yang disediakan, dengan tujuan memperoleh keuntungan yang layak dan membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi jasa usaha yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, meliputi:

  1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah: Pungutan atas penggunaan atau pemanfaatan kekayaan daerah seperti tanah, bangunan, alat angkutan, alat berat, dan alat laboratorium.
  2. Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI): Pungutan atas penyediaan TPI untuk pelelangan ikan.
  3. Retribusi Terminal: Pungutan atas penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang umum dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal.
  4. Retribusi Tempat Khusus Parkir: Pungutan atas pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
  5. Retribusi Rumah Potong Hewan: Pungutan atas pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak.
  6. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan: Pungutan atas pelayanan jasa tambat labuh di dermaga pelabuhan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang Wajib Retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, pemeriksaan, peninjauan kembali tarif, insentif pemungutan, dan penyidikan.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Wajib Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan jenis jasa yang digunakan.
  • Wajib Retribusi berhak mengajukan keberatan atas SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) yang diterbitkan.
  • Pemerintah Daerah berhak melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Retribusi dalam memenuhi kewajiban retribusi.

1. Wajib Retribusi yang telah membayar Retribusi berdasarkan ketentuan tarif sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dan masih menggunakan Kekayaan daerah, dikenakan penyesuaian pembayaran Retribusi sesuai dengan ketentuan Tarif Retribusi berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.