Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 11 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketahanan Pangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 11/2022 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 11 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 11 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2022Tanggal Penetapan:8 Agustus 2022
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetahanan Pangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Tanggal Berlaku08 Agustus 2022
Tanggal Penetapan08 Agustus 2022
Tempat PenetapanNgamprah

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketahanan pangan di Kabupaten Bandung Barat. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, sejahtera, dan mandiri melalui penyelenggaraan ketahanan pangan yang menciptakan pangan yang cukup, terjangkau, bermutu, bergizi, dan halal.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam menyediakan infrastruktur, menyalurkan pangan pokok, mengelola cadangan pangan daerah, menentukan harga minimum pangan lokal, mencapai target konsumsi pangan, menyusun peta kerentanan dan ketahanan pangan, menangani kerawanan pangan, dan mengawasi pangan segar.
  2. Perencanaan pangan daerah yang terintegrasi dalam rencana pembangunan daerah.
  3. Pengembangan produksi pangan dengan bertumpu pada sumber daya lokal dan teknologi.
  4. Penetapan Cadangan Pangan Daerah yang terdiri dari Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten, Cadangan Pangan Pemerintah Desa, dan Cadangan Pangan Masyarakat.
  5. Upaya penganekaragaman pangan dan perbaikan gizi masyarakat.
  6. Kesiapsiagaan dan penanggulangan krisis pangan.
  7. Pengaturan distribusi pangan dan perdagangan pangan.
  8. Pengawasan keamanan, mutu, dan gizi pangan.
  9. Pembangunan sistem informasi pangan dan gizi.
  10. Peran serta masyarakat dalam mewujudkan ketahanan pangan.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketahanan pangan, mulai dari perencanaan hingga pengawasan, dengan tujuan untuk memastikan ketersediaan pangan yang cukup, aman, dan bergizi bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bandung Barat.

(-)

1. Setiap orang dan/atau Pelaku Usaha Pangan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 39, Pasal 48, Pasal 51 dan Pasal 57 dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, larangan mengedarkan produk, penarikan/pemusnahan Pangan, penghentian produksi, dan/atau pencabutan izin.