Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.03/2021 Tahun 2021

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.03/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 17/POJK.03/2021 · Peraturan OJK No. 17/POJK.03/2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 2021Tanggal Penetapan:10 September 2021
Penanganan PandemiKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku10 September 2021
Tanggal Penetapan10 September 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.03/2020.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menanggapi dampak berkelanjutan dari pandemi COVID-19 yang mempengaruhi kinerja dan kapasitas debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran. Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi dengan menyesuaikan kebijakan stimulus yang ada.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur perubahan dalam penyediaan dana pendidikan oleh BUK atau BUS, yang dapat kurang dari 5% dari anggaran pengeluaran sumber daya manusia. Selain itu, kebijakan stimulus ekonomi untuk debitur yang terkena dampak COVID-19, termasuk UMKM, diperpanjang hingga tanggal tertentu. Perubahan ini juga mencakup penetapan kualitas agunan dan pemenuhan capital conservation buffer dengan batas waktu yang ditentukan.

(-)

(-)