Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serang 3/2014 · Perda Kabupaten Serang No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2014Tanggal Penetapan:27 Januari 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Serang
Tanggal Berlaku27 Januari 2014
Tanggal Penetapan27 Januari 2014
Tempat PenetapanCiruas

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2014 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut meliputi tarif pajak hotel, tarif pajak restoran, ketentuan mengenai pajak hiburan, tarif pajak penerangan jalan, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, ketentuan mengenai tanggal jatuh tempo pembayaran pajak, serta ketentuan mengenai pemberlakuan pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan.

1. Pajak Pengambilan dan Pemanfatan Air Bawah Tanah diberlakukan tanggal 1 Januari 2011. 2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2011. 3. Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan mulai berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2014.

(-)