Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 14 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 14 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN DAERAH PERDAGANGAN UMUM DAN JASA KONSTRUKSI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Takalar 14/2019 · Perda Kabupaten Takalar No. 14 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 14 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 2003Tanggal Penetapan:13 November 2003
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUSAHAAN DAERAH PERDAGANGAN UMUM DAN JASA KONSTRUKSI
LokasiPemerintah Kabupaten Takalar
Tanggal Berlaku13 November 2003
Tanggal Penetapan13 November 2003
Tempat PenetapanPattallassang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 03 Tahun 1983 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Takalar, Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Nomor 12 Tahun 1983 Seri D Nomor 6 tanggal 14 Maret 1983.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk ikut serta dalam melaksanakan pembangunan daerah, khususnya pembangunan ekonomi, serta untuk menunjang dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perusahaan Daerah ini memiliki fungsi memberikan pelayanan di bidang perdagangan umum dan jasa konstruksi secara profesional dengan tetap memberikan keuntungan bagi daerah.

Perusahaan Daerah ini memiliki beberapa bidang usaha, yaitu perdagangan umum dan jasa konstruksi. Modal Perusahaan Daerah terdiri dari modal dasar dan saham, dengan komposisi kepemilikan minimal 60% dimiliki oleh Pemerintah Daerah dan maksimal 40% dapat dimiliki oleh masyarakat secara perorangan atau badan usaha lainnya. Penambahan modal dasar harus mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Organisasi Perusahaan Daerah dipimpin oleh Dewan Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan beberapa Direktur yang bertanggung jawab atas bidangnya masing-masing. Direktur Utama bertanggung jawab kepada Kepala Daerah, sementara Direktur bertanggung jawab kepada Direktur Utama. Direksi memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan dalam memimpin Perusahaan Daerah serta mengurus dan mempertanggungjawabkan kekayaan Perusahaan.

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dilaksanakan minimal setahun sekali, dengan agenda yang telah ditentukan sebelumnya. Keputusan dalam RUPS diambil dengan musyawarah mufakat, dan jika tidak tercapai, keputusan diserahkan kepada Kepala Daerah selaku Pemegang Saham Prioritas.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 03 Tahun 1983 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Takalar, Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Nomor 12 Tahun 1983 Seri D Nomor 6 tanggal 14 Maret 1983 dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)