Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 2 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Irigasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Simalungun 2/2004 · Perda Kabupaten Simalungun No. 2 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Simalungun Nomor 2 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2004Tanggal Penetapan:6 Februari 2004
Pengelolaan Sumber Daya Alam

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Irigasi
LokasiPemerintah Kabupaten Simalungun
Tanggal Berlaku06 Februari 2004
Tanggal Penetapan06 Februari 2004
Tempat PenetapanPamatang Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang .(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambaharı Lembaran Negara Nomor 3501);

Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun ini mengatur tentang pengelolaan irigasi dengan tujuan untuk mewujudkan pemanfaatan air yang menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan demi kemakmuran masyarakat, khususnya petani. Pengelolaan irigasi diselenggarakan berdasarkan asas demokratis, gotong royong, transparan, dan mandiri, dengan mempertimbangkan faktor sosial, budaya, teknis, dan ekonomi. Peraturan ini menekankan pentingnya lembaga perkumpulan petani pemakai air (P3A) sebagai pengambil keputusan utama dalam pengelolaan irigasi. Ketentuan substansial mencakup pembentukan lembaga pengelolaan irigasi seperti P3A, Gabungan P3A (GP3A), dan Induk P3A (IP3A), serta forum komunikasi P3A. Peraturan ini juga mengatur tata cara pembentukan lembaga-lembaga tersebut, susunan organisasi, tugas, dan wewenang masing-masing lembaga. Komisi Irigasi dibentuk untuk membantu Bupati dalam peningkatan pengelolaan irigasi, terutama dalam penyediaan, pembagian, dan pemberian air. Forum Koordinasi Pengelolaan Air dibentuk sebagai wadah konsultasi dan komunikasi informal. Hak dan kewajiban anggota P3A diatur, termasuk hak mendapatkan pelayanan air irigasi dan kewajiban menjaga fungsi jaringan irigasi serta membayar iuran. Peraturan ini juga mengatur wilayah kerja P3A, hubungan kerja antar lembaga, penyerahan pengelolaan irigasi kepada P3A, pemberdayaan P3A, sumber dana pengelolaan irigasi, serta keberlanjutan sistem irigasi. Pemerintah Kabupaten memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan irigasi, termasuk penyusunan rencana pengembangan jaringan irigasi, memfasilitasi pembentukan P3A, dan memonitoring serta mengevaluasi kegiatan pengelolaan irigasi.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka, segala Peraturan dan ketentuan yang diterbitkan, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku selama belum dicabut atau diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, akan diatur kemudian dengan Keputusan Kepala Daerah.

1. Barang siapa melakukan Perusakan fasilitas irigasi diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) dan atau ganti rugi sejumlah biaya yang dipergunakan untuk perbaikan. 2. Barang siapa menggunakan air irigasi tanpa seizin yang berhak, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah). 3. Barang siapa mendirikan bangunan dalam garis sempadan jaringan irigasi atau menggunakannya untuk kepentingan lainnya tanpa izin dari Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah). 4. Barang siapa memasukkan suatu benda atau zat tertentu kedalam air irigasi yang berakibat berkurangnya mutu air irigasi diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah). 5. Badan Usaha yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.