Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 29 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat Kota Bandung melalui penyelenggaraan dan penanganan yang terencana dan terpadu.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada daerah kota/kabupaten untuk menyelenggarakan urusan kesejahteraan sosial. Tujuannya adalah untuk mencapai taraf kesejahteraan sosial yang sebaik-baiknya, menyeluruh, dan merata bagi seluruh warga Kota Bandung.
Ketentuan Substansial:
- Ruang Lingkup: Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan dan penanganan kesejahteraan sosial, termasuk penanganan anak terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang cacat, keluarga miskin, korban bencana alam, dan masalah sosial lainnya.
- Upaya Penanganan: Penanganan masalah kesejahteraan sosial dilakukan melalui upaya preventif, represif, rehabilitatif, dan perlindungan. Upaya preventif meliputi penyuluhan dan bimbingan sosial, sementara upaya represif meliputi penjangkauan dan identifikasi. Upaya rehabilitatif meliputi bimbingan sosial dan pelatihan keterampilan.
- Organisasi Sosial: Peraturan ini mengatur pendaftaran dan pembinaan organisasi sosial yang bergerak di bidang kesejahteraan sosial. Setiap organisasi sosial wajib memiliki Tanda Daftar Organisasi Sosial dari Walikota.
- Pengumpulan Sumbangan: Setiap kegiatan pengumpulan sumbangan uang atau barang harus memiliki izin dari Walikota. Pengumpulan sumbangan harus dilakukan secara terang-terangan dan tidak dengan paksaan.
- Penyelenggaraan Undian Lokal: Penyelenggaraan undian lokal harus mendapatkan izin dari Walikota dan dikenakan biaya administrasi serta kewajiban menyetorkan sebagian dana untuk kesejahteraan sosial.
- Kesejahteraan Penyandang Cacat: Perusahaan wajib mempekerjakan penyandang cacat atau memberikan kompensasi jika tidak mempekerjakan.
- Dana Kompensasi: Segala bentuk dana kompensasi di bidang kesejahteraan sosial merupakan sumbangan wajib pihak ketiga kepada Pemerintah Daerah dan dialokasikan untuk penanganan kesejahteraan sosial.