Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri

Juga dikenal sebagai: Permenperin 39/2024 · Permenperin No. 39 Tahun 2024 · Permenperin Nomor 39 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2024Tanggal Penetapan:6 September 2024
Pembangunan IndustriKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaTata Cara Penerbitan Rekomendasi Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku17 September 2024
Tanggal Penetapan06 September 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara penerbitan rekomendasi impor limbah non bahan berbahaya dan beracun (Non B3) sebagai bahan baku industri. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pertumbuhan industri dan penyediaan bahan baku, dengan memperhatikan kesehatan, keselamatan, dan keamanan lingkungan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Perusahaan Industri pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) dapat mengimpor Limbah Non B3 setelah memperoleh Persetujuan Impor dari kementerian perdagangan, dengan rekomendasi dari Menteri Perindustrian yang didelegasikan kepada Direktur Jenderal.
  2. Jenis Limbah Non B3 yang dapat diimpor meliputi kelompok kertas, logam, plastik, karet, tekstil, dan kaca, sesuai daftar pos tarif/harmonized system.
  3. Untuk memperoleh rekomendasi, perusahaan harus memenuhi komitmen Perizinan Berusaha, terdaftar di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), dan menyampaikan data industri.
  4. Proses permohonan rekomendasi dilakukan secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang terintegrasi dengan SIINas, meliputi pengisian data kapasitas produksi, rencana impor, penyerapan limbah lokal, dan pengunggahan dokumen seperti Perizinan Berusaha, dokumentasi fasilitas produksi, dan surat pernyataan.
  5. Direktur Jenderal melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian data, yang dapat mencakup pemeriksaan lapangan.
  6. Rekomendasi berlaku selama 1 tahun takwim dan dapat diajukan perubahan jika ada perubahan data atau total jumlah/volume alokasi kebutuhan impor.
  7. Perusahaan wajib menyampaikan laporan realisasi impor.
  8. Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap penggunaan limbah dan kesesuaian data.

1. Rekomendasi, Rekomendasi perubahan, masterlist, dan/atau masterlist perubahan Impor Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku industri yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan masih berlaku sampai dengan masa berlaku Rekomendasi, Rekomendasi perubahan, masterlist, dan/atau masterlist perubahan Impor Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku industri berakhir. 2. Permohonan penerbitan Rekomendasi, Rekomendasi perubahan, masterlist, dan/atau masterlist perubahan Impor Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku industri yang masih dalam proses penerbitan pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Perusahaan Industri pemilik API-P yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penolakan permohonan Rekomendasi, dan/atau rekomendasi pencabutan Persetujuan Impor. 2. Peringatan tertulis diberikan paling banyak 3 kali berturut-turut dengan jangka waktu 10 hari kerja.