Peraturan Menteri ini mengatur tata cara penerbitan rekomendasi impor limbah non bahan berbahaya dan beracun (Non B3) sebagai bahan baku industri. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pertumbuhan industri dan penyediaan bahan baku, dengan memperhatikan kesehatan, keselamatan, dan keamanan lingkungan.
Ketentuan substansial mencakup:
- Perusahaan Industri pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) dapat mengimpor Limbah Non B3 setelah memperoleh Persetujuan Impor dari kementerian perdagangan, dengan rekomendasi dari Menteri Perindustrian yang didelegasikan kepada Direktur Jenderal.
- Jenis Limbah Non B3 yang dapat diimpor meliputi kelompok kertas, logam, plastik, karet, tekstil, dan kaca, sesuai daftar pos tarif/harmonized system.
- Untuk memperoleh rekomendasi, perusahaan harus memenuhi komitmen Perizinan Berusaha, terdaftar di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), dan menyampaikan data industri.
- Proses permohonan rekomendasi dilakukan secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang terintegrasi dengan SIINas, meliputi pengisian data kapasitas produksi, rencana impor, penyerapan limbah lokal, dan pengunggahan dokumen seperti Perizinan Berusaha, dokumentasi fasilitas produksi, dan surat pernyataan.
- Direktur Jenderal melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian data, yang dapat mencakup pemeriksaan lapangan.
- Rekomendasi berlaku selama 1 tahun takwim dan dapat diajukan perubahan jika ada perubahan data atau total jumlah/volume alokasi kebutuhan impor.
- Perusahaan wajib menyampaikan laporan realisasi impor.
- Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap penggunaan limbah dan kesesuaian data.