Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 235 Tahun 1952

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 235 Tahun 1952 tentang Pembebasan Wakil GSBI Dari Anggota Panitia Perancang Gaji Pegawai Negeri Dan Mengangkat Anggota Gsbi Sebagai Anggota Panitia Perancang Peraturan Gaji

Juga dikenal sebagai: Keppres 235/1952 · Keppres No. 235 Tahun 1952 · Keppres Nomor 235 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Oktober 1952
Organisasi Komisi & Badan NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembebasan Wakil GSBI Dari Anggota Panitia Perancang Gaji Pegawai Negeri Dan Mengangkat Anggota Gsbi Sebagai Anggota Panitia Perancang Peraturan Gaji
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Oktober 1952
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan anggota Panitia Perancang Peraturan Gaji Pegawai Negeri. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan untuk menyusun peraturan mengenai gaji pegawai negeri. Keputusan ini menetapkan susunan anggota panitia yang terdiri dari perwakilan Gabungan Serikat Buruh Indonesia (G.S.B.I.), Sekretariat Panitia, Panitia Perancang Peraturan Gaji Pegawai Negeri, Dewan Pengawas Keuangan di Bogor, dan Jawatan Perjalanan Negeri. Selain itu, keputusan ini juga mengatur penggantian anggota panitia dari G.S.B.I. yang berhenti karena tidak lagi berhubungan dengan organisasi tersebut. Penggantian dilakukan dengan menunjuk wakil baru yang memenuhi syarat.

(-)

(-)