Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 5 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1962 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Pamekasan

Juga dikenal sebagai: Keppres 5/1962 · Keppres No. 5 Tahun 1962 · Keppres Nomor 5 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:3 Januari 1962
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Pamekasan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan03 Januari 1962
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengesahkan: 1. Peraturan Daerah tentang mengubah untuk ketiga kali 'Peraturan Daerah tentang pajak sepeda dalam Daerah Tingkat II Pamekasan', yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan dalam sidangnya pada tanggal 30 Mei 1961.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan perubahan ketiga atas Peraturan Daerah mengenai pajak sepeda di Daerah Tingkat II Pamekasan. Perubahan ini diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan didukung oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang No. 11 Drt. tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah. Dengan pengesahan ini, peraturan daerah yang telah ditetapkan pada sidang tanggal 30 Mei 1961 menjadi sah dan berlaku.

(-)

(-)