Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Keprotokolan di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Juga dikenal sebagai: Peraturan LPSK 3/2024 · Peraturan LPSK No. 3 Tahun 2024 · Peraturan LPSK Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2024Tanggal Penetapan:4 Oktober 2024
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
TemaPedoman Teknis Keprotokolan di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
LokasiLembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Tanggal Berlaku17 Oktober 2024
Tanggal Penetapan04 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Keprotokolan di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban bertujuan untuk menyelenggarakan keprotokolan yang profesional, tertib, dan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Latar belakangnya adalah perlunya pedoman teknis keprotokolan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, guna memberikan landasan hukum yang jelas bagi pelaksanaan keprotokolan di LPSK.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Definisi dan Tujuan: Menjelaskan definisi keprotokolan, acara kenegaraan, acara resmi, tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan. Tujuannya adalah memberikan acuan teknis bagi pimpinan dan pegawai LPSK dalam penyelenggaraan kegiatan keprotokolan.
  2. Penyelenggaraan Keprotokolan: Menetapkan bahwa penyelenggaraan keprotokolan dilaksanakan oleh unit kerja yang menangani urusan keprotokolan atau pegawai yang ditugaskan, serta meliputi acara kenegaraan dan acara resmi.
  3. Tata Tempat: Mengatur tata tempat dalam acara kenegaraan dan acara resmi, termasuk urutan tempat duduk bagi pejabat negara, pejabat pemerintahan, pimpinan LPSK, perwakilan negara asing, dan tokoh masyarakat tertentu.
  4. Tata Upacara: Mengatur tata upacara bendera dan bukan upacara bendera, termasuk tata urutan acara, tata bendera negara, tata lagu kebangsaan, dan tata pakaian.
  5. Tata Penghormatan: Mengatur tata penghormatan dengan bendera negara, lagu kebangsaan, dan bentuk penghormatan lainnya.
  6. Kunjungan Kerja: Mengatur kelengkapan dan koordinasi yang diperlukan dalam kunjungan kerja dalam negeri dan luar negeri.
  7. Tamu Negara: Mengatur penerimaan Tamu Negara, tamu pemerintah, dan tamu lembaga negara lainnya, termasuk pengaturan keprotokolan sebagai penghormatan.
  8. Jamuan Resmi: Mengatur penyelenggaraan jamuan resmi untuk menghormati tamu-tamu setingkat pejabat negara atau pejabat eselon I dari luar negeri.
  9. Pemantauan dan Evaluasi: Mengatur kegiatan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan keprotokolan untuk memastikan kelancaran dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan.

Peraturan ini juga memberikan kekhususan penyelenggaraan keprotokolan di daerah khusus atau istimewa, dengan menghormati kekhususan daerah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)