Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Kabupaten Kendal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 4/2012 · Perda Kabupaten Kendal No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2012Tanggal Penetapan:5 September 2012
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pelayanan Publik Di Kabupaten Kendal
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku05 September 2012
Tanggal Penetapan05 September 2012
Tempat PenetapanKendal

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Kendal dengan maksud memberikan kepastian hukum dan memenuhi hak-hak masyarakat secara berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan. Tujuannya adalah mewujudkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, pelayanan publik yang efektif dan efisien, serta mencegah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Peraturan ini juga bertujuan untuk mewujudkan Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK) dan batasan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak terkait. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Pembina, Penanggung Jawab, dan Penyelenggara:** Bupati sebagai Pembina, Sekretaris Daerah sebagai penanggung jawab, dan Kepala SKPD serta Direksi BUMD sebagai penyelenggara pelayanan publik. 2. **Organisasi Penyelenggara:** Kewajiban menyelenggarakan pelayanan publik sesuai tugas pokok dan fungsi, termasuk pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan, informasi, pengawasan internal, penyuluhan, dan konsultasi. 3. **Akuntabilitas:** Penyelenggara wajib mempertanggungjawabkan keputusan kepada Pembina dan melakukan pengawasan serta pengendalian pelayanan. 4. **Monitoring dan Evaluasi:** Penyelenggara wajib melakukan monitoring dan evaluasi kinerja pelaksana secara berkala dan berkelanjutan. 5. **Hubungan Antar Penyelenggara:** Kerja sama antar penyelenggara untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan. 6. **Kerja Sama dengan Pihak Lain:** Penyerahan sebagian tugas penyelenggaraan pelayanan publik kepada pihak lain melalui perjanjian. 7. **Hak dan Kewajiban:** Hak dan kewajiban penyelenggara, pelaksana, dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. 8. **Pola Pelayanan:** Pola pelayanan dapat berupa fungsional, terpusat, terpadu (satu atap atau satu pintu), dan gugus tugas. 9. **Standar Pelayanan:** Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan publik dengan mengikutsertakan masyarakat. 10. **Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik:** Melalui Gugus Kendali Mutu dan Indeks Kepuasan Masyarakat. 11. **Maklumat Pelayanan:** Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. 12. **Sistem Informasi Pelayanan Publik:** Penyelenggaraan sistem informasi yang mudah diakses masyarakat. 13. **Pengelolaan Sarana dan Prasarana:** Pengelolaan sarana, prasarana, dan fasilitas pelayanan publik secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. 14. **Pelayanan Akses Khusus:** Penyediaan sarana dan prasarana bagi kelompok rentan. 15. **Biaya/Tarif Pelayanan Publik:** Biaya/tarif pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab daerah dan/atau masyarakat. 16. **Penanganan Pengaduan:** Pemerintah Daerah wajib menyusun mekanisme penanganan pengaduan dan menyediakan sarana pengaduan. 17. **Pemanfaatan Teknologi Informasi:** Pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik. 18. **Peran Serta Masyarakat:** Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. 19. **Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK):** Penetapan RAD-PK untuk meningkatkan pelayanan publik. 20. **Kerahasiaan Dokumen:** Penyelenggara wajib menjamin ketersediaan dokumen yang autentik dan terpercaya. 21. **Pengawasan:** Pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan oleh pengawas internal dan eksternal.

1. Paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, seluruh penyelenggaraan pelayanan publik wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 16 ayat (2) dan (3), Pasal 20 huruf g, dan Pasal 22 huruf e dikenai sanksi teguran tertulis. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 15 ayat (1) dan (2), Pasal 18 ayat (1) huruf b dan e, Pasal 20 huruf e dan f, Pasal 21 huruf a, Pasal 22 huruf b, Pasal 34 ayat (2), dan Pasal 35 ayat (3) dikenai sanksi teguran tertulis, dan jika dalam 3 bulan tidak dilaksanakan, dikenai sanksi pembebasan dari jabatan. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 20 huruf c, d, h, i, Pasal 33 ayat (3), Pasal 34 ayat (1), Pasal 35 ayat (1), dan Pasal 39 ayat (1) dikenai sanksi penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala selama paling lama 1 tahun. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 16 ayat (1), Pasal 20 huruf b, e, j, k, l, Pasal 21 huruf b, c, d, e, Pasal 22 huruf a, d, Pasal 26 ayat (2) dan (4), dan Pasal 32 dikenai sanksi pembebasan dari jabatan. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 20 huruf a, Pasal 26 ayat (1) dikenai sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. 6. Pelanggaran oleh penyelenggara Pasal 7 ayat (2) huruf c dan Pasal 8 ayat (1) huruf c terhadap Pasal 20 huruf a dikenai sanksi pembekuan misi dan/atau izin yang diterbitkan oleh instansi Pemerintah Daerah. 7. Jika dalam 6 bulan penyelenggara yang dikenai sanksi pada poin 6 tidak melakukan perbaikan kinerja, dikenai sanksi pencabutan izin yang diterbitkan oleh instansi Pemerintah Daerah. 8. Pelanggaran terhadap Pasal 34 ayat (1) yang mengakibatkan luka, cacat tetap, atau hilangnya nyawa dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan. 9. Pelanggaran terhadap Pasal 34 ayat (1) yang mengakibatkan kerugian negara dikenai denda yang besarnya ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan.