1. Pelanggaran terhadap Pasal 16 ayat (2) dan (3), Pasal 20 huruf g, dan Pasal 22 huruf e dikenai sanksi teguran tertulis.
2. Pelanggaran terhadap Pasal 15 ayat (1) dan (2), Pasal 18 ayat (1) huruf b dan e, Pasal 20 huruf e dan f, Pasal 21 huruf a, Pasal 22 huruf b, Pasal 34 ayat (2), dan Pasal 35 ayat (3) dikenai sanksi teguran tertulis, dan jika dalam 3 bulan tidak dilaksanakan, dikenai sanksi pembebasan dari jabatan.
3. Pelanggaran terhadap Pasal 20 huruf c, d, h, i, Pasal 33 ayat (3), Pasal 34 ayat (1), Pasal 35 ayat (1), dan Pasal 39 ayat (1) dikenai sanksi penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala selama paling lama 1 tahun.
4. Pelanggaran terhadap Pasal 16 ayat (1), Pasal 20 huruf b, e, j, k, l, Pasal 21 huruf b, c, d, e, Pasal 22 huruf a, d, Pasal 26 ayat (2) dan (4), dan Pasal 32 dikenai sanksi pembebasan dari jabatan.
5. Pelanggaran terhadap Pasal 20 huruf a, Pasal 26 ayat (1) dikenai sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
6. Pelanggaran oleh penyelenggara Pasal 7 ayat (2) huruf c dan Pasal 8 ayat (1) huruf c terhadap Pasal 20 huruf a dikenai sanksi pembekuan misi dan/atau izin yang diterbitkan oleh instansi Pemerintah Daerah.
7. Jika dalam 6 bulan penyelenggara yang dikenai sanksi pada poin 6 tidak melakukan perbaikan kinerja, dikenai sanksi pencabutan izin yang diterbitkan oleh instansi Pemerintah Daerah.
8. Pelanggaran terhadap Pasal 34 ayat (1) yang mengakibatkan luka, cacat tetap, atau hilangnya nyawa dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
9. Pelanggaran terhadap Pasal 34 ayat (1) yang mengakibatkan kerugian negara dikenai denda yang besarnya ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan.