di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Banten
Juga dikenal sebagai: Permenhub 25/2019 · Permenhub No. 25 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 25 Tahun 2019
Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Politeknik Pelayaran Banten (Poltekpel Banten). Poltekpel Banten adalah perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. Pembinaan akademik dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi, sementara pembinaan administratif dan operasional dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
Poltekpel Banten bertugas menyelenggarakan program pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang pelayaran. Fungsi yang dijalankan meliputi penyusunan rencana dan program pendidikan, penyelenggaraan pendidikan vokasi, pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pelaksanaan pemeriksaan intern, pelaksanaan dan pengembangan sistem penjaminan mutu, pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan, pengelolaan urusan keuangan, umum, dan kerja sama, pengembangan program, data, dan evaluasi, pelaksanaan pembangunan karakter, pengelolaan unit penunjang dan pelaksanaan pengembangan usaha, pembinaan civitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Struktur organisasi Poltekpel Banten terdiri dari Direktur dan Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Dewan Pengawas, Satuan Pemeriksaan Intern, Satuan Penjaminan Mutu, Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan, Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama, Program Studi, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Pusat Pembangunan Karakter, Unit Penunjang, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur tata kerja, eselon jabatan, pengangkatan dan pemberhentian pejabat, serta lokasi Poltekpel Banten.