Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015 - 2035

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 9/2015 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 9 Tahun 2015 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 2015
Perlindungan Lingkungan HidupKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015 - 2035
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku25 September 2015
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2000 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Kalimantan Selatan Tahun 2000-2015.

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015-2035 bertujuan untuk mewujudkan keterpaduan struktur ruang dan pola ruang daerah yang efisien dan berkelanjutan guna mendukung pengembangan wilayah perdagangan dan jasa berbasis agroindustri. Kebijakan penataan ruang meliputi pengurangan kesenjangan pembangunan wilayah, peningkatan kualitas jaringan prasarana, perlindungan kawasan lindung, pencegahan dampak negatif kegiatan manusia, peningkatan keterpaduan kegiatan budidaya, pengendalian perkembangan kegiatan budidaya, peningkatan fungsi kawasan lindung, pengembangan fungsi kawasan perekonomian, dan peningkatan fungsi kawasan pertahanan dan keamanan negara. Strategi yang diterapkan mencakup peningkatan keterkaitan kota rawa sebagai pusat pertumbuhan, pengembangan pusat pertumbuhan baru di kawasan utara dan kawasan yang belum terlayani infrastruktur, pengendalian perkembangan kota di pesisir dan bantaran sungai, serta mendorong kawasan perkotaan agar lebih kompetitif. Peningkatan kualitas dan kuantitas jaringan prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, dan sumber daya air juga menjadi fokus. Konservasi, rehabilitasi, dan restorasi kawasan lindung dilakukan bersamaan dengan penuntasan tata batas dan pengelolaan yang melibatkan masyarakat. Pencegahan kegiatan ilegal dan pencemaran di kawasan lindung menjadi prioritas, dengan upaya memperluas tutupan vegetasi dan mengurangi emisi karbon. Pengembangan sarana dan prasarana terpadu pada kawasan sentra produksi, industri, perdagangan, dan kawasan rawan bencana juga ditekankan. Pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara optimal dan berkelanjutan, dengan pengembangan komoditas unggulan daerah dan mempertahankan kawasan pertanian pangan. Pembatasan perkembangan kegiatan budidaya terbangun dan peningkatan daya adaptasi bencana di kawasan rawan bencana juga menjadi bagian dari strategi. Pengembangan ruang terbuka hijau dan kegiatan budidaya yang mempertahankan keberadaan pulau-pulau kecil juga diperhatikan.

1. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Paraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya izin. 2. Kawasan hutan yang telah ditunjuk atau ditetapkan yang secara teknis tidak dapat dipetakan dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku. 3. Dalam hal batas kawasan hutan yang berimpit dengan batas alam sungai, pantai, atau danau, maka batas kawasan hutan bersifat dinamis mengikuti fenomena alam perubahan batas alam tersebut. 4. Izin pemanfaatan hutan atau izin penggunaan kawasan hutan yang masih berlaku sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan izinnya berakhir. 5. Dalam hal di dalam areal kawasan hutan terdapat izin usaha perkebunan, permukiman masyarakat, transmigrasi, jalan, jembatan (sarana dan prasarana pemerintah), plasma, tambak dan lain-lain serta rencana pengembangan wilayah, maka areal kawasan hutan tersebut pada lampiran peta RTRWP Kalimantan Selatan Tahun 2015–2035 digambar dengan Outline. 6. Dalam hal di dalam Areal Penggunaan Lain (APL) atau areal kawasan nonhutan terdapat Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), maka Areal Penggunaan Lain (APL) atau areal kawasan nonhutan tersebut pada lampiran peta RTRWP Kalimantan Selatan Tahun 2015–2035 digambar dengan Outline. 7. Areal yang telah digambar dengan Outline pada lampiran peta RTRW Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015–2035 termasuk Outline pada peta tematik merupakan dasar untuk pengajuan permohonan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau pihak ketiga lainnya. 8. Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan pada areal yang telah digambar dengan Outline diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Dalam hal adanya rencana pembangunan strategis nasional dan pembangunan strategis daerah yang berada di dalam kawasan hutan di luar Outline yang telah ditentukan, maka perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutannya dapat diproses dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 10. Pengusahaan kawasan hutan, pengusahaan perkebunan dan pengusahaan pertambangan beserta fasilitasnya, yang telah berakhir masa konsesinya, dinyatakan menjadi milik Pemerintah Daerah untuk pengembangan wilayah.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 144 dapat dikenai sanksi administratif dan pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif.