Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 10/2019 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 10 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2019Tanggal Penetapan:14 Juni 2019
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Produk Hukum Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Tanggal Berlaku17 Juni 2019
Tanggal Penetapan14 Juni 2019
Tempat PenetapanPangkalan Bun

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat Nomor : 188.342/21/HUK tanggal 14 Februari 2017 tentang Pedoman Teknis Naskah Dinas Produk Hukum Daerah. 2. Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat Nomor : 188.342/20/HUK tanggal 31 Januari 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dan Pembentukan Peraturan Bupati, sepanjang telah diatur dalam Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Kotawaringin Barat. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman bagi DPRD dan pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum daerah yang terencana, terarah, sistematis, sinkron, dan harmonis. Peraturan ini mencakup jenis dan hierarki produk hukum daerah, asas pembentukan, tahapan pembentukan (perencanaan, penyusunan, pembahasan, penyelarasan, fasilitasi/evaluasi, penetapan/pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan), serta teknik penyusunan produk hukum daerah. Diatur pula mengenai Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah), naskah akademik, partisipasi masyarakat, dan pembiayaan pembentukan produk hukum daerah. Kewenangan pembentukan produk hukum daerah meliputi Perda, Peraturan Bupati, Peraturan DPRD, Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD. Materi muatan Perda berisi materi dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Perda dengan ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.

(-)

(-)