Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Kotawaringin Barat. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman bagi DPRD dan pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum daerah yang terencana, terarah, sistematis, sinkron, dan harmonis. Peraturan ini mencakup jenis dan hierarki produk hukum daerah, asas pembentukan, tahapan pembentukan (perencanaan, penyusunan, pembahasan, penyelarasan, fasilitasi/evaluasi, penetapan/pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan), serta teknik penyusunan produk hukum daerah. Diatur pula mengenai Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah), naskah akademik, partisipasi masyarakat, dan pembiayaan pembentukan produk hukum daerah. Kewenangan pembentukan produk hukum daerah meliputi Perda, Peraturan Bupati, Peraturan DPRD, Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD. Materi muatan Perda berisi materi dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Perda dengan ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.