Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 1 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Modal Saham PT Bank SumselBabel

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 1/2013 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 1 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 1 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Juni 2013
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Modal Saham PT Bank SumselBabel
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Juni 2013
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah ke dalam Modal Saham PT. Bank Sumatera Selatan Bangka Belitung.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai besaran penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur ke dalam modal saham PT. Bank Sumatera Selatan Bangka Belitung. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan persentase saham Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur pada PT. Bank Sumatera Selatan Bangka Belitung, dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketentuan substansial yang diubah adalah Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011. Perubahan ini menetapkan rincian penyertaan modal yang telah disetor hingga 31 Desember 2010, yang totalnya sebesar Rp. 2.495.064.000,- (dua miliar empat ratus sembilan puluh lima juta enam puluh empat ribu rupiah), yang dilakukan melalui beberapa tahapan penyertaan modal dari Tahun Anggaran 2006 hingga 2010. Selain itu, diatur pula bahwa besarnya penyertaan modal tahun berikutnya minimal Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) per tahun.

(-)

(-)