Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2022 tentang Sistem Pertanian Organik

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Lampung 5/2022 · Perda Provinsi Lampung No. 5 Tahun 2022 · Perda Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2022Tanggal Penetapan:6 September 2022
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Pertanian Organik
LokasiPemerintah Provinsi Lampung
Tanggal Berlaku06 September 2022
Tanggal Penetapan06 September 2022
Tempat PenetapanBandar Lampung

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2022 tentang Sistem Pertanian Organik bertujuan untuk merevitalisasi pertanian organik di Lampung. Latar belakangnya adalah dampak negatif pertanian konvensional terhadap lingkungan dan kesehatan. Tujuan utama adalah meningkatkan luasan lahan pertanian organik, melindungi sumber bahan organik, membangun pertanian organik terpadu, memproduksi pupuk organik massal, memberikan jaminan produk pertanian organik yang aman, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang konsumsi pangan sehat, memberikan kepastian usaha bagi produsen, menjaga kelestarian lingkungan, meningkatkan nilai tambah produk pertanian, mengatur pembinaan dan pengawasan, serta mendukung kesejahteraan petani dan kerjasama dengan pihak ketiga. Ketentuan substansial mencakup: 1. Pemerintah Daerah menyusun Rencana Pertanian Organik Daerah. 2. Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan sarana dan prasarana produksi pertanian organik. 3. Unit usaha harus mengikuti tata cara pencegahan kerusakan lingkungan. 4. Dilarang menggunakan sarana produksi an-organik dan produk transgenik. 5. Unit usaha yang memproduksi atau memasarkan produk pertanian organik harus bersertifikasi dan mencantumkan Logo Organik Indonesia. 6. Pengembangan sistem pertanian organik dilaksanakan oleh perangkat daerah yang menangani urusan pertanian, didampingi oleh pendamping/fasilitator pertanian organik. 7. Pemerintah Daerah memfasilitasi sertifikasi dan memberikan insentif kepada unit usaha yang melaksanakan pertanian organik secara penuh. 8. Pemerintah Daerah berperan serta dalam pemasaran produk pertanian organik dan jaminan kepastian harga. 9. Pendanaan bersumber dari APBD dan sumber pendapatan lain yang sah. 10. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan Sistem Pertanian Organik.

(-)

1. Setiap unit usaha yang melanggar ketentuan Pasal 16 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pencabutan izin usaha.