Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 55 Tahun 2026

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 55 Tahun 2026 tentang Penetapan Kelas Pelabuhan Perikanan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Kajang

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 55/2026 · Kepmen KKP No. 55 Tahun 2026 · Kepmen KKP Nomor 55 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2026Tanggal Penetapan:24 Juli 2026
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku24 Juli 2026
Tanggal Penetapan24 Juli 2026

(-)

Keputusan Menteri ini ditetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 211 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. Tujuan utamanya adalah untuk menetapkan status kelas Pelabuhan Perikanan Kajang di Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Kajang.

Terkait ketentuan substansial, keputusan ini menetapkan secara resmi klasifikasi Pelabuhan Perikanan Kajang sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan. Pengelolaan pelabuhan tersebut wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, terdapat kewajiban administratif bagi Kepala Pangkalan Pendaratan Ikan Kajang untuk menyampaikan laporan kegiatan pelabuhan perikanan secara bulanan kepada Gubernur Sulawesi Selatan, dengan tembusan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.

(-)

(-)