Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Penetapan Pelabuhan Perikanan Lampulo Sebagai Pelabuhan Perikanan Samudera Lampulo, Di Provinsi Aceh

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 31/KEPMEN-KP/2016 · Kepmen KKP No. 31/KEPMEN-KP/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2016Tanggal Penetapan:20 Juli 2016
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPenetapan Pelabuhan Perikanan Lampulo Sebagai Pelabuhan Perikanan Samudera Lampulo, Di Provinsi Aceh
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku20 Juli 2016
Tanggal Penetapan20 Juli 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini menetapkan Pelabuhan Perikanan Lampulo di Provinsi Aceh sebagai Pelabuhan Perikanan Samudera Lampulo. Pengelolaan pelabuhan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Lampulo diwajibkan untuk menyampaikan laporan kegiatan pelabuhan perikanan setiap bulan kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap dengan tembusan kepada Gubernur Aceh. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

(-)

(-)