di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 06 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belajna Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tangerang 06/2015 · Perda Kabupaten Tangerang No. 06 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tangerang Nomor 06 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2015. Perubahan tersebut mencakup:
Perubahan pada pendapatan daerah meliputi peningkatan pada pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Dana perimbangan juga mengalami perubahan pada dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup dana bagi hasil pajak provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi/pemerintah daerah lainnya.
Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Penerimaan pembiayaan berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, sementara pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.