Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 52 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1962 tentang Pemberian Kekuasaan Kepada Penguasa Perang Daerah Sumatera Barat

Juga dikenal sebagai: Keppres 52/1962 · Keppres No. 52 Tahun 1962 · Keppres Nomor 52 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 1962Tanggal Penetapan:21 Februari 1962
Pelimpahan Wewenang & PenugasanPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberian Kekuasaan Kepada Penguasa Perang Daerah Sumatera Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Februari 1962
Tanggal Penetapan21 Februari 1962
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1962 bertujuan untuk mengkonsolidasikan dan menormalisasi keadaan di Sumatera Barat dalam rangka tindakan keamanan. Pemerintah Desa (Negari) yang stabil dianggap sebagai landasan struktural bagi ketatanegaraan Indonesia. Saat ini, tata pemerintahan Negari di Sumatera Barat tidak seragam akibat pergolakan politik. Untuk menjaga ketertiban dan keamanan, tata pemerintahan Negari diatur sementara oleh Penguasa Perang Daerah hingga peraturan pusat/daerah dikeluarkan atau keadaan darurat berakhir. Penguasa Perang Daerah Sumatera Barat diberi kekuasaan untuk mengatur tata pemerintahan Negari.

(-)

(-)