di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 03 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN PRODUK LOKAL
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanggamus 03/2019 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 03 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 03 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi produk lokal Kabupaten Tanggamus. Latar belakangnya adalah potensi produk lokal yang memiliki kekhasan daerah dan daya saing. Tujuannya meliputi mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat berbasis sumber daya lokal, menciptakan lapangan kerja, memotivasi peningkatan kapasitas produksi UMKM, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Bupati berwenang dalam penyelenggaraan perlindungan produk lokal dan dapat mendelegasikan kewenangannya kepada perangkat daerah terkait. Penyelenggaraan perlindungan produk lokal meliputi perencanaan dan penetapan, sertifikasi dan jaminan mutu, serta pengembangan dan pembinaan. Perencanaan produk lokal disusun sesuai kriteria yang meliputi daya tarik ekonomis, kekhasan, nilai budaya dan sosial, kelestarian lingkungan hidup, dan keberlanjutan sumber daya.
Produk lokal yang dilindungi harus memiliki standar keamanan dan layak edar. Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi kerjasama dengan lembaga sertifikasi terakreditasi. Jaminan mutu diwujudkan dalam bentuk label. Pengembangan dan pembinaan dilakukan dengan memberikan fasilitasi peningkatan produksi, promosi, pemasaran, dan daya saing. Jenis produk lokal meliputi sektor industri (kerajinan, olahan pangan) dan sektor pertanian (ditetapkan dengan Keputusan Bupati).
Pemasaran produk lokal diprioritaskan oleh Pemerintah Daerah dan dunia usaha. Rumah makan, restoran, hotel, dan toko modern wajib memfasilitasi pajangan pemasaran produk lokal. ASN dan karyawan BUMD wajib menggunakan produk lokal dalam kegiatan kerjanya. Setiap orang atau badan yang memproduksi produk lokal wajib menjamin kualitas, menggunakan label berbahasa Indonesia, memiliki perizinan, dan memenuhi kewajiban di bidang usaha.
Pemerintah Daerah memfasilitasi kemitraan yang saling menguntungkan. Pengembangan produk lokal dilakukan melalui penataan kawasan produksi, penyediaan sarana dan prasarana, menjamin ketersediaan bahan baku, dan pemeliharaan kelestarian lingkungan hidup. Sertifikasi dapat difasilitasi oleh Pemerintah Daerah, dan dapat diberikan melalui sistem jaminan partisipatif. Insentif/bantuan diprioritaskan bagi produsen produk lokal, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Program pembinaan dilaksanakan secara terpadu dan tepat sasaran oleh Perangkat Daerah terkait. Bupati dapat melakukan pembinaan dan pengawasan.