Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan perbaikan penghasilan kepada bekas Anggota Militer serta janda dan anak yatim-piatu mereka yang menerima pensiun dan/atau tunjangan yang bersifat pensiun. Kebijakan ini juga bertujuan untuk menyederhanakan beberapa ketentuan kepegawaian yang berlaku bagi golongan penerima pensiun. Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan isteri (suami), tunjangan anak, tunjangan kemahalan umum, sumbangan pajak negara, dan tunjangan kemahalan setempat kepada Anggota Militer yang diberhentikan setelah 1 Mei 1963. Selain itu, bekas Anggota Militer serta janda dan anak yatim-piatu yang sudah menerima pensiun sebelum tanggal tersebut mendapatkan tambahan penghasilan sebesar 50% dari penghasilan bersih. Penghasilan bersih terdiri dari pokok pensiun, tunjangan kemahalan daerah, tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan umum, tambahan-tambahan penghasilan, dan sumbangan pajak negara, dikurangi dengan pajak pendapatan/pajak upah.