Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat 5/2009 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 5 Tahun 2009 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 Agustus 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan APBD Tahun Anggaran 2009
LokasiPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 Agustus 2009
Tempat PenetapanMataram

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 13 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 13)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2009. Perubahan tersebut meliputi pendapatan daerah yang semula Rp. 1.244.400.756.051,00 menjadi Rp. 1.198.850.361.393,00 setelah perubahan. Belanja daerah juga mengalami perubahan dari Rp. 1.246.327.513.767,00 menjadi Rp. 1.194.969.013.766,30 setelah perubahan. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan setelah perubahan menjadi Rp. 63.928.652.373,30 dan pengeluaran setelah perubahan menjadi Rp. 67.810.000.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Gubernur menetapkan peraturan tentang perubahan penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)