Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2009. Perubahan tersebut meliputi pendapatan daerah yang semula Rp. 1.244.400.756.051,00 menjadi Rp. 1.198.850.361.393,00 setelah perubahan. Belanja daerah juga mengalami perubahan dari Rp. 1.246.327.513.767,00 menjadi Rp. 1.194.969.013.766,30 setelah perubahan. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan setelah perubahan menjadi Rp. 63.928.652.373,30 dan pengeluaran setelah perubahan menjadi Rp. 67.810.000.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Gubernur menetapkan peraturan tentang perubahan penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.