di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Uang Servis pada Usaha Hotel dan Usaha Restoran di Hotel
Juga dikenal sebagai: Permenaker 7/2016 · Permenaker No. 7 Tahun 2016 · Permenaker Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2016 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pemberian Uang Servis pada usaha hotel dan usaha restoran di hotel sebagai pendapatan non upah bagi pekerja/buruh. Pengusaha yang menjalankan usaha hotel dan restoran di hotel dapat memberlakukan Uang Servis yang akan diberikan kepada pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja. Uang Servis ini juga mencakup pekerja/buruh dari perusahaan penerima sebagian pelaksanaan pekerjaan. Pengumpulan dan pengelolaan Uang Servis dilakukan oleh pengusaha dan harus diumumkan kepada pekerja/buruh setiap bulan. Pembagian Uang Servis dilakukan setelah dikurangi penggunaan untuk risiko kehilangan atau kerusakan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, dengan 95% dari Uang Servis dibagikan kepada pekerja/buruh. Pengawasan terhadap pengelolaan Uang Servis dilakukan oleh wakil pengusaha dan pekerja/buruh, serta pengawas ketenagakerjaan.