Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Uang Servis pada Usaha Hotel dan Usaha Restoran di Hotel

Juga dikenal sebagai: Permenaker 7/2016 · Permenaker No. 7 Tahun 2016 · Permenaker Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Maret 2016Tanggal Penetapan:8 Maret 2016
Kompensasi & Tunjangan PejabatBadan Usaha & PerdaganganHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaUang Servis pada Usaha Hotel dan Usaha Restoran di Hotel
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku08 Maret 2016
Tanggal Penetapan08 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-02/MEN/1999 tentang Pembagian Uang Servis pada Usaha Hotel, Restoran, dan Usaha Pariwisata Lainnya.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2016 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pemberian Uang Servis pada usaha hotel dan usaha restoran di hotel sebagai pendapatan non upah bagi pekerja/buruh. Pengusaha yang menjalankan usaha hotel dan restoran di hotel dapat memberlakukan Uang Servis yang akan diberikan kepada pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja. Uang Servis ini juga mencakup pekerja/buruh dari perusahaan penerima sebagian pelaksanaan pekerjaan. Pengumpulan dan pengelolaan Uang Servis dilakukan oleh pengusaha dan harus diumumkan kepada pekerja/buruh setiap bulan. Pembagian Uang Servis dilakukan setelah dikurangi penggunaan untuk risiko kehilangan atau kerusakan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, dengan 95% dari Uang Servis dibagikan kepada pekerja/buruh. Pengawasan terhadap pengelolaan Uang Servis dilakukan oleh wakil pengusaha dan pekerja/buruh, serta pengawas ketenagakerjaan.

1. Pengusaha yang mengelola Usaha Hotel dan Usaha Restoran di Hotel harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini. 2. Bagi Perusahaan yang telah menerapkan Uang Servis lebih baik dari Peraturan Menteri ini, dapat tetap berlaku berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

1. Pengusaha yang tidak membagikan Uang Servis kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikenai sanksi administratif.