di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Utara 6/2015 · Perda Kabupaten Luwu Utara No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Luwu Utara Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di Kabupaten Luwu Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal, serta untuk mencukupi kebutuhan pangan, barang, dan jasa asal hewan secara mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban berbagai pihak, termasuk peternak, perusahaan peternakan, dan masyarakat umum. Kewajiban meliputi perizinan usaha peternakan, pemenuhan standar kesehatan hewan, dan menjaga ketertiban umum.