Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Utara 6/2015 · Perda Kabupaten Luwu Utara No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Luwu Utara Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Mei 2015
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Mei 2015
Tempat PenetapanMasamba

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2003 tentang Usaha Peternakan dan Budidaya Ternak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di Kabupaten Luwu Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal, serta untuk mencukupi kebutuhan pangan, barang, dan jasa asal hewan secara mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Peternakan: Pengaturan mengenai benih, bibit, bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budidaya ternak, panen, pascapanen, pemasaran, dan industri pengolahan hasil peternakan.
  2. Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Hewan: Pengendalian penyakit hewan, penggunaan obat hewan, dan peralatan kesehatan hewan.
  3. Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan: Penjaminan keamanan, kesehatan, keutuhan, dan kehalalan produk hewan, higiene dan sanitasi, serta kesejahteraan hewan.
  4. Pelayanan Kesehatan Hewan: Pelayanan jasa laboratorium veteriner, medik veteriner, dan paramedik veteriner.
  5. Pemberdayaan Peternak: Pemberdayaan peternak, perusahaan peternakan, dan usaha di bidang kesehatan hewan.
  6. Pengembangan SDM: Pengembangan sumber daya manusia di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
  7. Pembinaan dan Pengawasan: Pembinaan dan pengawasan terhadap peternak dan perusahaan peternakan.
  8. Kerjasama dan Kemitraan: Kerjasama antara pemerintah daerah dan pemerintah desa, serta kemitraan dengan badan usaha.
  9. Penelitian dan Pengembangan: Penelitian dan pengembangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban berbagai pihak, termasuk peternak, perusahaan peternakan, dan masyarakat umum. Kewajiban meliputi perizinan usaha peternakan, pemenuhan standar kesehatan hewan, dan menjaga ketertiban umum.

1. Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang belum memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka harus disesuaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenai pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).