Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 4/2013 · Perda Kota Tasikmalaya No. 4 Tahun 2013 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2013Tanggal Penetapan:2 September 2013
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku02 September 2013
Tanggal Penetapan02 September 2013
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya.

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2012. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.

Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.061.433.837.805,00 dan belanja sebesar Rp. 1.035.028.120.491,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 26.405.717.314,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 23.638.084.451,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 1.012.423.950,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 22.625.660.501,00. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) adalah Rp. 49.031.377.815,00.

Neraca per 31 Desember 2012 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 2.437.258.481.980,14, jumlah kewajiban sebesar Rp. 14.230.836.366,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.423.027.645.614,14.

Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2012 menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp. 15.756.291.752,00 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 49.031.377.815,00.

Catatan Atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Detail lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)