Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 6/2020 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 6 Tahun 2020 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, tentram, dan tertib melalui peran serta Pemerintah Daerah dalam menjaga ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat. Kewenangan Pemerintah Provinsi dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum dilaksanakan berdasarkan kewenangan Pemerintah Provinsi dan kewenangan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Kabupaten/Kota.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penanganan Gangguan Trantibum yang secara teknis operasional dilaksanakan oleh Satpol PP, yang dapat melibatkan pihak lain seperti perangkat daerah terkait, Pemerintah Daerah Provinsi yang berbatasan langsung, instansi vertikal, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan/atau Pemerintah Desa. Penanganan Gangguan Trantibum dilakukan untuk memelihara dan menciptakan kondisi tenteram dan tertib di berbagai bidang seperti jalan, sungai, kawasan pesisir, lingkungan, sumber daya mineral, kehutanan, perizinan, pendidikan, kesehatan, sosial, tata ruang, perpajakan dan retribusi daerah, aset daerah, dan keadaan bencana.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat, termasuk larangan melakukan tindakan tertentu yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta kewajiban mematuhi perintah dan/atau larangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal penanganan bencana. Selain itu, diatur pula mengenai penyelenggaraan pelindungan masyarakat melalui kegiatan pengorganisasian dan pemberdayaan masyarakat, serta pembatasan kegiatan masyarakat dalam hal terjadi bencana yang berdampak luas.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar Gangguan Trantibum dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, paksaan pemerintahan, denda administratif, dan/atau sanksi administratif tertentu lainnya. 3. Sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).