Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 53 Tahun 2002

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 53 Tahun 2002 tentang Amnesti

Juga dikenal sebagai: Keppres 53/2002 · Keppres No. 53 Tahun 2002 · Keppres Nomor 53 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juli 2002Tanggal Penetapan:11 Juli 2002
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaAmnesti
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Juli 2002
Tanggal Penetapan11 Juli 2002
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk mendukung tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik, dengan menjamin kelancaran pemerintahan, pembangunan nasional, serta memperkokoh hak asasi manusia, rekonsiliasi nasional, dan persatuan bangsa. Hal ini dilakukan melalui pemberian amnesti dan rehabilitasi kepada individu tertentu.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini memberikan amnesti kepada Sdr. Drs. Jauhar bin Saleh dan Sdr. Drs. M. Amin Amsar, yang menghapuskan semua akibat hukum pidana terhadap mereka. Selain itu, rehabilitasi diberikan untuk memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat mereka sebagai warga negara Indonesia dan sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Pensiunan Pegawai Negeri Sipil. Pelaksanaan keputusan ini dilakukan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia serta Jaksa Agung.

(-)

(-)