di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 53 Tahun 2002 tentang Amnesti
Juga dikenal sebagai: Keppres 53/2002 · Keppres No. 53 Tahun 2002 · Keppres Nomor 53 Tahun 2002
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk mendukung tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik, dengan menjamin kelancaran pemerintahan, pembangunan nasional, serta memperkokoh hak asasi manusia, rekonsiliasi nasional, dan persatuan bangsa. Hal ini dilakukan melalui pemberian amnesti dan rehabilitasi kepada individu tertentu.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini memberikan amnesti kepada Sdr. Drs. Jauhar bin Saleh dan Sdr. Drs. M. Amin Amsar, yang menghapuskan semua akibat hukum pidana terhadap mereka. Selain itu, rehabilitasi diberikan untuk memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat mereka sebagai warga negara Indonesia dan sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Pensiunan Pegawai Negeri Sipil. Pelaksanaan keputusan ini dilakukan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia serta Jaksa Agung.