Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Perda Kabupaten Gowa nomor 7 tahun 20017 tentang penyertaan modal daerah pada perusahaan daerah (Holding Company) Gowa Mandiri Kabupaten Gowa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gowa 12/2013 · Perda Kabupaten Gowa No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Gowa Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2013Tanggal Penetapan:16 Oktober 2013
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga Perda Kabupaten Gowa nomor 7 tahun 20017 tentang penyertaan modal daerah pada perusahaan daerah (Holding Company) Gowa Mandiri Kabupaten Gowa
LokasiPemerintah Kabupaten Gowa
Tanggal Berlaku16 Oktober 2013
Tanggal Penetapan16 Oktober 2013
Tempat PenetapanSungguminasa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah (Holding Company) Gowa Mandiri Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2007 Nomor 7) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa: a. Nomor 6 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2009 Nomor 6); b. Nomor 19 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2012 Nomor 19).

Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah (Holding Company) Gowa Mandiri Kabupaten Gowa. Perubahan tersebut berkaitan dengan penambahan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah (Holding Company) Gowa Mandiri. Nilai penyertaan modal daerah yang semula Rp 3.900.000.000,- (Tiga Milyar Sembilan Ratus Juta Rupiah) ditambah Rp 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) sehingga menjadi Rp 5.400.000.000,- (Lima Milyar Empat Ratus Juta Rupiah). Penyertaan modal ini berasal dari APBD Kabupaten Gowa. Tata cara pelaksanaan penyertaan modal tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)