Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karimun Nomor 49 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karimun Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karimun 49/2020 · Perda Kabupaten Karimun No. 49 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Karimun Nomor 49 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Penanganan Pandemi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Karimun
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanTanjung Balai Karimun

(-)

Peraturan Bupati ini bertujuan untuk menerapkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Karimun, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kewajiban bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum untuk melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan. Kewajiban tersebut meliputi penggunaan masker, mencuci tangan, pembatasan interaksi fisik, menghindari kerumunan, meningkatkan daya tahan tubuh, menunjukkan surat hasil Rapid Test atau Surat Keterangan Kesehatan, dan mengunduh aplikasi Health Alert Card (eHAC) atau mengisi formulir Health Alert Card.

Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, kewajiban meliputi sosialisasi, penyediaan sarana cuci tangan, upaya identifikasi dan pemantauan kesehatan, pengaturan jaga jarak, pembersihan dan disinfeksi lingkungan, penegakan kedisiplinan, dan fasilitasi deteksi dini.

Pengelola kegiatan yang memungkinkan kerumunan massa wajib mengajukan surat permohonan rekomendasi kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Kecamatan. Tempat dan fasilitas umum yang diatur meliputi perkantoran, sekolah, tempat ibadah, stasiun, terminal, pelabuhan, bandar udara, transportasi umum, toko, pasar, apotek, warung makan, perhotelan, tempat wisata, fasilitas pelayanan kesehatan, dan area publik.

Bupati menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Bupati ini, yang dapat melibatkan pembentukan Tim dan melibatkan instansi vertikal.

(-)

1. Perorangan yang melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi berupa teguran lisan/tertulis, kerja sosial (membersihkan fasilitas umum), atau denda administratif Rp50.000. 2. Pelaku usaha/pengelola tempat umum yang melanggar dikenakan sanksi berupa teguran lisan/tertulis, penghentian sementara operasional, denda administratif (bervariasi sesuai jenis tempat), atau pencabutan izin usaha.