Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 7/2010 · Perda Kota Banjar No. 7 Tahun 2010 · Perda Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 2010Tanggal Penetapan:4 Oktober 2010
Pemerintahan DesaKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku04 Oktober 2010
Tanggal Penetapan04 Oktober 2010
Tempat PenetapanBanjar

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Banjar ini mengatur tentang tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa junto Pasal 48 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang bertanggung jawab, akuntabel, dan transparan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis-jenis laporan yang harus dibuat oleh Kepala Desa dan BPD, meliputi:

  • Laporan Kepala Desa, terdiri dari:
  • LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) Akhir Tahun Anggaran dan Akhir Masa Jabatan.
  • LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Akhir Tahun Anggaran dan Akhir Masa Jabatan.
  • Penginformasian LPPD kepada masyarakat.
  • Laporan Keuangan BPD, yaitu Laporan Administrasi Keuangan BPD kepada Kepala Desa.

Ruang lingkup laporan meliputi urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul Desa, urusan pemerintahan yang diserahkan Kota, tugas pembantuan, dan urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa. Materi laporan mencakup ringkasan rencana kerja, pelaksanaan kegiatan, tingkat pencapaian, alokasi anggaran, sarana dan prasarana, serta permasalahan dan penyelesaian.

Peraturan ini juga mengatur mekanisme dan evaluasi penyusunan dan penyampaian LPPD dan LKPJ, termasuk format laporan, tata cara penyampaian, dan evaluasi oleh Walikota dan BPD. Kepala Desa wajib menginformasikan LPPD kepada masyarakat melalui pengumuman resmi atau media setempat.

1. Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak peraturan daerah ini ditetapkan. 2. Sebelum peraturan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbentuk, Kepala Desa dapat membentuk peraturan kepala desa dan dilaporkan kepada BPD.

1. Dalam hal Kepala Desa tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Walikota memberikan teguran tertulis dan tindakan administrasi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam hal kepala desa tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Badan Permusyawaratan Desa dapat memberikan teguran tertulis kepada Kepala Desa. 3. Dalam hal Kepala Desa tidak mengindahkan teguran dari Badan Permusyawaratan Desa sampai dengan 3 (tiga) kali, Badan Permusyawaratan Desa dapat melaporkan kepada Walikota. 4. Walikota memberikan teguran tertulis dan tindakan administrasi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan atas tindakan Kepala Desa yang tidak mengindahkan teguran dari Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3).