Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2013

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2013 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 26/2013 · Permen ESDM No. 26 Tahun 2013 · Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2013Tanggal Penetapan:5 September 2013
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaJadwal Retensi Arsip Keuangan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku05 September 2013
Tanggal Penetapan05 September 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara RI Tahun 2010 Nomor 552) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2013 (Berita Negara RI Tahun 2013 Nomor 1022).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Latar belakangnya adalah untuk kelancaran pengelolaan arsip keuangan yang bernilai guna dan melaksanakan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Definisi Arsip Keuangan, Jadwal Retensi Arsip Keuangan, Penyusutan Arsip Keuangan, Jenis Arsip, Retensi Arsip, Retensi Arsip Aktif, dan Retensi Arsip Inaktif.
  2. Jadwal Retensi Arsip Keuangan digunakan sebagai pedoman setiap satuan organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam Penyusutan Arsip Keuangan.
  3. Rekomendasi penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dipermanenkan atau dinilai kembali.
  4. Penyusutan Arsip Keuangan dilakukan dengan cara memindahkan arsip inaktif, memusnahkan arsip yang tidak bernilai guna, dan menyerahkan arsip statis kepada Arsip Nasional Republik Indonesia.
  5. Setiap satuan organisasi wajib berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai Unit Pembina Kearsipan.

(-)

(-)