Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 5 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pemberian Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dalam Wilayah Kabupaten Bangka Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 5/2006 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 5 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 5 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 April 2006
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberian Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dalam Wilayah Kabupaten Bangka Barat
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 April 2006
Tempat PenetapanMentok

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian Surat Izin Tempat Usaha (SITU) di wilayah Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan dalam bidang usaha serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Setiap tempat usaha di wilayah daerah harus memiliki izin dari Pemerintah Daerah yang dikeluarkan oleh Bupati. Izin dapat diberikan kepada Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah, Badan Usaha/Koperasi, Yayasan, Usaha Perorangan, dan Penanaman Modal Dalam Negeri. Penambahan atau perubahan jenis usaha yang mengubah klasifikasi izin, serta pemindahan lokasi usaha atau pengalihan hak atas usaha, mengharuskan pembuatan izin baru. Badan usaha seperti CV, PT, dan Firma yang memiliki beberapa jenis usaha harus membuat izin usaha sesuai dengan jumlah jenis usaha yang dikelola dalam akta notaris. Satu lokasi/ruang hanya dapat digunakan untuk satu jenis usaha, kecuali terdapat pemisah atau penyekat dinding. Permohonan SITU diajukan kepada Bupati dengan melengkapi syarat-syarat yang ditentukan dan dikenakan retribusi. Surat Izin Tempat Usaha diberikan untuk waktu yang tidak terbatas selama usaha masih berjalan dan harus didaftar ulang setiap 2 tahun sekali.

1. Semua perizinan dan ketentuan yang mengatur tentang Surat Izin Tempat Usaha yang telah diterbitkan sebelum diberlakukan Peraturan Daerah ini, hak dan kewajiban dinyatakan masih tetap berlaku dan harus menyesuaikan dengan Perda ini.

1. Setiap wajib retribusi yang karena sengaja dan atau kelalaiannya melanggar ketentuan dan atau tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh juta rupiah).