Peraturan ini bertujuan untuk menjamin standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional Konselor Adiksi melalui penyelenggaraan uji kompetensi yang terukur, sistematis, dan berkesinambungan. Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai instansi pembina bertanggung jawab menyusun pedoman penyelenggaraan uji kompetensi ini. Uji kompetensi ini melibatkan penyelenggara, peserta, dan tim penguji, serta mencakup perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pembiayaan, dan pembinaan serta pengawasan. Biaya penyelenggaraan dibebankan pada APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota, dan sumber pembiayaan lain yang sah. Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan.