di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 05 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN GALESONG
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Takalar 05/2007 · Perda Kabupaten Takalar No. 05 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 05 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk mendukung serta memperlancar tugas pemerintah, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Takalar, khususnya dengan membentuk Kecamatan Galesong sebagai hasil pemekaran dari Kecamatan Galesong Selatan dan Kecamatan Galesong Utara. Pembentukan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Kecamatan Galesong Selatan telah memenuhi syarat untuk dimekarkan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Kecamatan Galesong yang meliputi sebagian wilayah Kecamatan Galesong Selatan (Desa Galesong Baru, Desa Galesong Kota, Desa Boddia, Desa Parangmata, Desa Bontoloe, Desa Bontomangape, Desa Parambambe, Desa Pattinoang, Desa Kalenna Bontongape) dan sebagian wilayah Kecamatan Galesong Utara (Desa Pa'lalakkang, Desa Pa'rasangang Beru). Pusat pemerintahan Kecamatan Galesong berlokasi di Desa Boddia. Peraturan ini juga menetapkan batas wilayah Kecamatan Galesong, luas wilayah (25,93 Km²), jumlah penduduk (33.792 jiwa), dan jumlah desa (11 desa).
Tidak ada ketentuan mengenai kewenangan antar lembaga, hak dan kewajiban subjek hukum, maupun persyaratan khusus bagi badan hukum yang diatur dalam peraturan ini.