Peraturan Bupati Mimika Nomor 12 Tahun 2026 ditetapkan sebagai pedoman pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika melalui jalur pendidikan formal, yaitu tugas belajar, tugas belajar mandiri, dan tugas belajar dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas, kompetensi, dan profesionalisme aparatur dalam mendukung transformasi sumber daya manusia sesuai visi dan misi daerah.
Secara substansial, peraturan ini mengatur mekanisme penyelenggaraan tugas belajar yang dilakukan secara selektif, objektif, dan transparan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta kemampuan keuangan daerah. PNS diberikan hak dan kesempatan yang sama untuk mengikuti pendidikan pada perguruan tinggi terakreditasi minimal B. Peraturan ini merinci persyaratan umum dan khusus bagi PNS berdasarkan jenjang pendidikan (D-III hingga S-3), termasuk ketentuan masa kerja, pangkat, usia, dan kewajiban pengabdian setelah menyelesaikan pendidikan. Selain itu, diatur pula mengenai tata cara pengajuan permohonan, seleksi administrasi dan akademik, serta hak dan kewajiban PNS selama menjalani masa pendidikan.
Peraturan ini juga mengatur layanan pencantuman gelar akademik dan penyesuaian ijazah bagi PNS yang telah menyelesaikan pendidikan, serta prosedur ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah. Pemerintah Daerah melalui BKPSDA memiliki wewenang dalam pemantauan, evaluasi, serta pemberian izin tugas belajar. Pendanaan tugas belajar dapat bersumber dari APBN, APBD, maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat, dengan ketentuan khusus mengenai pengembalian biaya pendidikan jika terjadi pelanggaran atau ketidakmampuan menyelesaikan studi.