Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati Mimika Nomor 12 Tahun 2026

Peraturan Bupati Mimika Nomor 12 Tahun 2026 tentang Tugas Belajar, Pencantuman Gelar Akademik dan Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika

Juga dikenal sebagai: Perbup Mimika 12/2026 · Perbup Mimika No. 12 Tahun 2026 · Perbup Mimika Nomor 12 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2026Tanggal Penetapan:29 Mei 2026
PendidikanHukum Administrasi NegaraAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Bupati Mimika
Tanggal Berlaku29 Mei 2026
Tanggal Penetapan29 Mei 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Mimika Nomor 18 Tahun 2023 tentang Tugas Belajar, Pencantuman Gelar Akademik Dan Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.

Peraturan Bupati Mimika Nomor 12 Tahun 2026 ditetapkan sebagai pedoman pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika melalui jalur pendidikan formal, yaitu tugas belajar, tugas belajar mandiri, dan tugas belajar dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas, kompetensi, dan profesionalisme aparatur dalam mendukung transformasi sumber daya manusia sesuai visi dan misi daerah. Secara substansial, peraturan ini mengatur mekanisme penyelenggaraan tugas belajar yang dilakukan secara selektif, objektif, dan transparan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta kemampuan keuangan daerah. PNS diberikan hak dan kesempatan yang sama untuk mengikuti pendidikan pada perguruan tinggi terakreditasi minimal B. Peraturan ini merinci persyaratan umum dan khusus bagi PNS berdasarkan jenjang pendidikan (D-III hingga S-3), termasuk ketentuan masa kerja, pangkat, usia, dan kewajiban pengabdian setelah menyelesaikan pendidikan. Selain itu, diatur pula mengenai tata cara pengajuan permohonan, seleksi administrasi dan akademik, serta hak dan kewajiban PNS selama menjalani masa pendidikan. Peraturan ini juga mengatur layanan pencantuman gelar akademik dan penyesuaian ijazah bagi PNS yang telah menyelesaikan pendidikan, serta prosedur ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah. Pemerintah Daerah melalui BKPSDA memiliki wewenang dalam pemantauan, evaluasi, serta pemberian izin tugas belajar. Pendanaan tugas belajar dapat bersumber dari APBN, APBD, maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat, dengan ketentuan khusus mengenai pengembalian biaya pendidikan jika terjadi pelanggaran atau ketidakmampuan menyelesaikan studi.

1. PNS yang telah melaksanakan tugas belajar dan tugas belajar mandiri sebelum diterbitkannya peraturan Bupati ini, dinyatakan tetap berlaku dan jika terdapat kewajiban atas tugas belajar yang belum dilaksanakan maka pelaksanaannya berdasarkan ketentuan yang tidak merugikan bagi PNS yang bersangkutan. 2. PNS yang telah memiliki ijazah dan bidang studi yang sesuai dengan rencana pengembangan kompetensi dan belum dilakukan penyesuaian, dapat mengusulkan penyesuaian ijazah sesuai dengan ketentuan peraturan Bupati ini. 3. PNS yang telah memiliki ijazah dan belum dilakukan pencantuman gelar, dapat mengusulkan pencantuman gelar sesuai dengan ketentuan peraturan Bupati ini.

1. Mahasiswa tugas belajar yang melanggar ketentuan Pasal 7 huruf a sampai e akan dicabut hak-haknya secara otomatis. 2. Mahasiswa yang tidak menyelesaikan tugas belajar tepat waktu akan ditarik kembali ke instansi asal. 3. Mahasiswa yang tidak menyelesaikan tugas belajar wajib mengembalikan seluruh biaya pendidikan ke kas daerah serta dikenakan sanksi administratif. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 7 huruf g atau ketidakaktifan dalam pendidikan yang dibuktikan oleh lembaga pendidikan dikenakan sanksi pengembalian biaya pendidikan dan sanksi administratif.